IMM Desak DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT

 

RASIOO.id – DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk meredam maraknya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap para pekerja yang berada disektor pekerja rumah tangga (PRT).

“Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan menjadi bagian dari harapan para pekerja rumah tangga yang didominasi perempuan yang ingin mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Perlindungan dalam hidup yang tidak diskriminasi juga menyangkut upah dan hak lainnya sebagai seorang pekerja,” ungkap Rini Marlina, Kabid IMMawati DPP IMM, Jum’at 17 Februari 2023.

Rini mengatakan, fokus RUU PPRT ini pun diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga, tetapi juga terkait mekanisme dan pengaturan kerja, majikan dan para penyalur kerja yang kadang abai terhadap para pekerja yang mereka salurkan.

“Maka kami meminta DPR RI Segera mensahkan RUU ini menjadi Undang Undang yang bisa membantu para pekerja rumah tangga ini mendapatkan haknya seadil-adilnya,” imbuhnya.

Rini mengungkapkan, banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Salah satunya, terjadi terhadap pekerja rumah tangga asal Garut yang bekerja di Kota Cimahi inisial R (28). Banyaka pekerja rumah tangga yang dipandang sebelah mata oleh para majikan bahkan banyak yang diperlakukan seperti bukan manusia pada umumnya.

“Dalam ajaran agama memuliakan sesama manusia menjadi penting untuk memberikan penghargaan apapun pekerjaan dan apapun yang dilakukan oleh para pekerja ini,” katanya.

Sekretaris Bidang IMMawati DPP IMM, Suci Triana Putri menambahkan, perlindungan pekerja rumah tangga telah diatur oleh Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga dan sudah saatnya peraturan ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang.

“Kami mendesak agar DPR RI memasukkan RUU PPRT ini ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023 agar DPR dapat menindaklanjuti hasil kerja badan legislasi (baleg) tersebut, sehingga para pekerja rumah tangga 4,2 juta bisa mendapatkan hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya” tegasnya (*)

Lihat Komentar

4 komentar