RASIOO.id – Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara atau melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Amanakan Ribuan Obat Keras di Toko Sabun
“Layanan SIM Keliling setiap hari Jumat, 17 Februari 2023 dilaksanakan di Mall Jambu Dua, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 17 Februari 2023.
Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
Baca Juga: Jangan Keluar Malam, OTK bergentayangan di Bogor Bawa Sajam
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Bismo.
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Editor: Hannan