RASIOO.id – Temuan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor soal perizinan perumahan di Kawasan Sentul City disambut baik oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan menyampaikan bahwa dirinya setuju soal penghentian sementara perumahan Centronia Residence di Kawasan Sentul City yang ditemukan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya harus, jika izinnya (IMB) tidak ada, pembangunan harus berhenti sebelum proses izinnya keluar,” kata Iwan, Jum’at 17 Februari 2023.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Sidak Pembangunan Perumahan di Sentul
Ia mengaku, akan menyambut segera temuan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor itu dengan cara menindak dan menghentikan sementara pembangunan.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada komisi I, kami juga perlu auto kritik di internal dan perlu ada pengawasan dan kami akan menindaklanjuti lebih serius terkait hal itu,” ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak ke dua perumahan di Kawasan Sentul City, Babakanmadang yang diduga belum melengkapi izin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman salah satu perumahan bernama Centronia Residence ditemukan belum memiliki izin.
“Perumahan Centronia Residence ini sedang proses membangun perumahan dan saat ini belum ada bangunan, makanya mereka belum memiliki IMB,” ucap Usep, Kamis 16 Februari 2023 kemarin. (*)
Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan