RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saling lempar tanggungjawab siapa yang berkewajiban untuk menertibkan alat peraga partai politik atau peserta pemilu yang dipasang di luar jadwal dan pada tempat yang sembarangan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid bahkan berkilah, alat peraga partai politik yang tersebar di Bumi Tegar Beriman bukan tugas instansinya untuk menertibkan.
“Itu kan ranahnya panwas (Bawaslu) yah, baik itu panwas kecamatan atau kabupaten,” kata Iman, Senin 19 Februari 2023.
Baca Juga : Bawaslu Tak Kuasa Larang Parpol ‘Kampanye’ Diluar Jadwal
Menurut dia penertiban alat peraga baik banner, spanduk dan alat peraga partai politik dan kontestan politik lainnya memiliki aturan khusus saat ditertibkan.
“Justru untuk pemilu ada pengecualian, itu yang tadi panwas kabupaten dan kecamatan, baik itu pemilu maupun pileg,” ujar dia.
Satpol-PP, kata dia, bahkan tidak punya kewenangan untuk mencopot alat-alat peraga partai politik dan kontestan politik itu.
“Pol-PP dalam hal ini alat peraga, bendera ataupun caleg-caleg tidak punya kewenangan untuk melakukan hal itu, kita pendampingan di lapangan, mendampingi panwas kabupaten dan kecamatan,” ujar dia.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengaku, pihaknya tidak boleh menindak alat peraga yang bertebaran sebelum masuk dalam jadwal kampanye.
“Kalau diaturan, untuk pemilu itu kan mulai diatur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU,” kilahnya.
Kata dia, penertiban alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye seharusnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bogor.
“Ya itu jatoh nya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak disitu, yang dipasangin. Kalau udah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kan sekarang belum masuk tahapan,” tutup dia.
Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan