RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tidak bisa bertindak lebih jauh kepada partai maupun kontestan politik yang melakukan kampanye lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan belum ada peraturan KPU yang mengikat ada tidaknya pelanggaran.
“Kita belum mengawasi karena memang saat ini tahapan sosialisasi. Apalagi sekarang banyak partai baru mereka harus mengenalkan, lambang, pengurusnya. Yang pasti belum boleh mengajak,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, Rabu 15 Februari 2023.
Kata Irvan, partai politik maupun para kontestan semestinya tidak dulu melakukan kampanye ajakan untuk memilih partai politik maupun kontestan tertentu di luar jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI.
“Belum ditahapan kampanye yang jelas belum boleh ada ajakan. Susah juga (larangnya) kalau di luar tahapan kampanye,” papar dia.
Baca Juga : Satu Tahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan
Ia menegaskan partai politik maupun kontestan diperbolehkan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, bukan mengajak untuk memilih mereka. Sebab, ajakan untuk memilih sudah diatur jadwalnya pada rangkaian Pemilu 2024.
Bawaslu, kata dia, tidak bisa melarang para kontestan yang secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk memilih mereka baik secara lisan maupun dengan memberikan sejumlah hadiah.
“Ya intinya bagi kita aturannya itu mendekati kampanye, tahapan ini baru sosialisasi. Mereka ngasih dana itu mungin pengganti transport dan mekanismie itu memang diatur juga di kampanye,” ungkap dia.
Namun, Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku sudah bersurat kepada partai politik di Bumi Tegar Beriman agar tidak melanggar aturan dan rangkaian Pemilu yang sudah ditetapkan waktunya.
“Sanksi atau larangan itu belum karena tahapan kampanyenya kan belum. Nanti kita kalau ini hanya sebatas pencegahaan saja. Semua partai sudah kami surati, kalau untuk bagi-bagi uang belum. Masa orang mau bagi-bagi uang kita larang dalam rangka apa dia bagi-bagi uang. Kampanye kan belum ada,” ungkap Irvan.
Jadwal kampanye, lanjut dia, sudah diatur dalam rangkaian jadwal Pemilu, yakni dua bulan lebih sebelum pemungutan suara.
“Kampanye itu 75 hari sebelum pemilu, di akhir tahun 2023,” tutup dia. (*)
Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan