Ada di TKP, Polisi Dalami Keterlibatan AG di Kasus Pengeroyokan oleh Mario Dandy Satriyo

RASIOO.id – Kepolisian Resort Jakarta Selatan memastikan akan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiyaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayan terhadap David Latumahina. Selain Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua. Seorang perempuan berinisial AG, 15 tahun, diduga terlibat.

“Berawal dari info Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A,” ungkap Kombes Ade Ary.

Mendapat informasi tersebut, MD yang diketahui memiliki hubungan khusus dengan A, kemudian meminta bantuan Shane Lukas.

Setelah melakukan perencanaan jahat, A kemudian menghubingi korban dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar korban yang ada sama A.

Baca Juga : Tidak Ada Ampun, Universitas Prasetiya Mulya DO Mario Dandy Anak Petinggi DJP yang Aniaya David

Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Henrikus Yossi saat pengeroyokan terjadi, A ada di TKP bersama Mario Dandy dan Shane.

“Inisial A ini pada saat kejadian ada di TKP. Jadi Tersangka MD dan kawannya S bersama dengan A ini ada di TKP. Nah, apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian,” kata dia, seperti dikutip rasioo.id dar tempo.co.

Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus penganiyan oleh Mario Dandy Satrio. (*)

Lihat Komentar