RASIOO.id – Lahan Gedung SDN Pancawati 1, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor disoal. Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bogor (tergugat 1) , dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (tergugat 2) digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris terhadap kepemilikan lahan seluas 504 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan gedung sekolah dasar tersebut.
Masalah ini, bahkan sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Berdasarkan data yang diunggah PN Cibinong, perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN Cbi tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis 9 Maret mendatang.
Penggugat berjumlah tujuh orang merupakan ahli waris dari H. Adul Kohar bin Soleh. Mereka mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap lahan tersebut. bukti-bukti kepemilikan juga sudah ditunjukan sebagai bagian dari materi gugatan.
“Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum H. Abdul Kohar Bin Oleh dan berhak atas harta peninggalan yang menjadi objek sengketa tersebut,” demikian salah satu salah satu poin gugatan yang diajukan penggugat ke pengadilan.
Baca Juga : Setelah Sentul Hibahkan Lahan, Ketua DPRD Rudy Susmanto Pastikan GOM Babakan Madang Bisa Dibangun Tahun ini
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige Overhaidsdaad) atas sebidang tanah seluas 504 meter persegi yang diatasnya terdapat Gedung Sekolah Dasar Negeri Pancawati 1.
Tanah tersebut terletak di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah Makam keluarga Sarhoem, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lingkungan, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kabupaten, dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Hj. Nenah.
Para penggugat meminta agar tergugat I dan tergugat II yang telah menguasai atas tanah obyek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban apapun.
Mereka juga meminta agar Sertifikat Hak Guna Pakai No. 6/2018 yang dibuat oleh Pemerintah Desa Pancawati dan Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Bogor, yang dalam hal ini menjadi turut tergugat dinyatakan batal demi hukum dan tidak pernah ada.
Tidak berhenti disitu, para penggugat juga meminta ganti rugi materiil dan immateril dengan nominal lebih dari Rp1,5 miliar, yakni sebesar Rp 586,64 juta untuk kerugian materiil dan sebesar Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil.
Perkara tersebut didaftarkan para penggugat sejak 2 Januari 2023. Pihak PN Cibinong dua kali memberikan ruang mediasi yakni pada 2 Februari dan 9 Februari 2023, namun mediasi tidak berakhir dengan penyelesaian perkara di luar persidangan. Sidang perdana perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN, akan digelar Kamis 9 Maret 2023. (*)
Editor : Ramadhan













Komentar