RASIOO.id – Polda Metrojaya telah menyerahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (19) dan Shane Lukas (18) tersangka kasus penganiyaan berencana terhadap David Ozora (17). Berkas perkara tersebut diserahkan penyidik yang menanganani kasus tersebut ke Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Pol Trunoyodo mengatakan penyerahan berkas perkara tahap 1 tersebut telah dilakukan sejak Selasa 21 Maret 2023.
“Jadi kita menunggu penilaian jaksa penuntut umum seperti apa (terhadap berkas tersebut) kalau nanti dinyatakan sudah lengkap kami akan serahkan tersangka berikut barang buktinya,” kata dia.
Truno memastikan tidak ada perubahan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Polisi juga sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas AG sudah dinyatakan lengkap, AG yang menyandang status anak berkonflik dengan hukum atau anak pelaku juga telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan.
Seperti diketahui, sejak kasus ini diambil oleh Polda Metrojaya, Polisi mengkonstruksikan pasal baru dan menemukan keterlibatan dan menyimpulkan kasus ini sebagai tindak pidana penganiyaan berencana.
Penyidik menyimpulkan para tersangka tidak jujur sejak awal pemeriksaan. Fakta yang ditemukan penyidik dari riwayat percakapan tersangka di whatsapp (WA), video perekaman terjadinya penganiayaan, hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut mengungkap peran pihak-pihak yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada saat mulai menelpon SL (Shane Lukas), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat dalam mobil bertiga ada mens rea.” kata Hengky.
“Ternyata, pada awalnya para tersangka atau orang yang ada di TKP ini tidak memberi keterangan yang sebenarnya,” imbuhnya
Fakta baru yang berhasil disita penyidik membuat tersangka Mario Dandy Satriyo yang tadinya dikenai Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PA Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan biasa, kini dikenai Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy yang sebelumnya terancam 5 tahun penjara, kini terancam maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 Ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 Ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
“Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlidungan Anak da/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (2) juncto KUHP lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal,” bebernya. (*)













Komentar