Satpol-PP Bogor ‘Bolehkan’ Warung Makan di Puncak Buka Siang Hari saat Ramadhan 1444 H

RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, kebingungan soal penindakan warung makan yang masih buka siang hari di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .

Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengaku, bingung lantaran aturan melarang warung makan buka di bawah jam 15.00 WIB, sore. Namun, tak sedikit rumah makan yang sembunyi-sembunyi buka di bawah jam yang sudah ditentukan.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Mulai Intai Pembuang Sampah Sembarangan dan Didenda Maksimal Rp50 Juta

“Sebetulnya kita sudah melayangkan surat, dua surat. Pertama dari Satpol-PP, keduanya dari Kesra Sekretariat Daerah (Setda). Itu sangat jelas, dalam surat tersebut bahwa untuk buka warung sudah ada waktunya, dari jam 3 sampai malam,” beber Cecep Iman Nagarasid kepada rasioo.id, 29 Maret 2023.

Disisi lain, dia ingin mengedepankan tolerasi beragama. Sebab, tidak sedikit masyarakat khususnya yang berwisata ke puncak merupakan warga non muslim.

Baca Juga: Kasatpol-PP Kabupaten Bogor Pinta PKL Pakansari Lapor Jika Dipinta Bayar Uang Pengkondisian

“Tolerasi antara umat beragama ini juga harus dipedomani. Ini objek wisata, kan banyak pendatang yang non muslim, masa iya tidak boleh untuk makan,” papar Cecep Iman Nagarasid.

Sehingga, dia meminta pengunjung atau wisatawan yang berwisata ke Puncak untuk saling menghargai. Pun demikian dengan para pemilik warung makan, agar bisa menghargai yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Bukan Sekedar Tutup di Bulan Ramadhan, Plt Bupati Bogor Instruksikan Satpol-PP Tindak THM Tanpa Izin

“Silahkan buka, tapi pakai tolerasi umat beragama, dihalangi gordeng atau apa gitu. Saya tidak mengatakan boleh, tapi dalam surat tersebut silahkan kedepankan tolerasi umat beragam saling menghargai, jangan sampai makan sambil berjalan,” tutup Cecep Iman Nagarasid.

Reporter: Egi AM
Editor: Hannan

Komentar