RASIOO.id – Rafael Alun Tisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut mantan petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan tersebut menerima gratifikasi sejak 2011-2023.
Selama 12 tahun Rafael bisa menghindari aparat hukum. Namun, sepandai-pandai menyimpan aksi kejahatannya, akhirnya terbongkar juga.
Penyelidikan terhadap kekakayaan Rafael Alun Trisambodo bermula dari kasus penganiyaan berat yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy yang kerap memamerkan kendaraan mewah memantik kecurigaan publik dan aparat hukum.
Harta Rafael kemudian jadi sorotan. KPK lalu memanggil Rafael untuk mengklarifikasi sumber kekayaannya yang dilaporkan ke LHKPN.
Namun di tengah upaya penyelidikan, Rafael nampaknya berusaha mengamankan sejumlah kekayaannya. Rafael terpantau bolak-balik mendatangi sebuah bank milik BUMN untuk mengatur safe defosit box miliknya. Gerak-gerik Rafael kemudian diamati oleh PPATK.
Bahkan, beberapa jam sebelum diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), mantan Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo dikabarkan sempat berusaha untuk membuka safe deposit box miliknya.
Kendati demikian, rencana Rafael Alun untuk membuka safe deposit miliknya yang berisi Rp 37 miliar tersebut, diketahui oleh PPATK, yang membuat PPATK langsung melakukan pemblokiran.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, awalnya Rafael mendatangi sebuah bank tempat di mana safe deposit box itu berada, untuk membukanya. Namun kemudian tercium oleh PPATK.
“Beberapa hari (Rafael Alun) sudah bolak-balik atur deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, lalu diblokir PPATK,” jelas Mahfud saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka, KPK Sebut Rafael Terima Gratifikasi Sejak 2011
Mahfud bilang, PPATK saat itu belum mengetahui isi safe deposit box milik Rafael tersebut. Karena tida boleh sembarangan untuk membuka isi dari safe deposit box.
Lalu kemudian, PPATK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, safe deposit box tersebut boleh dibuka.
“Dalam keadaan itu, dikoordinasikan dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa nggak dibongkar? Dibongkar isinya, ketemu satu itu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” jelas Mahfud.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya tidak sendiri pada saat mengamankan dan membuka isi safe deposit box yang berada di salah satu bank BUMN. Ia mengatakan PPATK didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengamankan safe deposit box tersebut. Ivan menjelaskan tim dari PPATK di dampingi oleh petugas KPK yang diutus oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ivan menegaskan, bahwa temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini adalah tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. “Iya beda,” tuturnya.
PPATK juga menemukan adanya 40 rekening terkait Rafael Alun, dengan mutasi mencapai Rp 500 miliar. Atas temuan itu, PPATK pun melakukan blokir terhadap 40 rekening terkait Rafael Alun tersebut.
Adapun 40 rekening terkait Rafael Alun di antaranya merupakan rekening atas nama konsultan pajak yang bekerja sama dengan Rafael, serta perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael, juga sekaligus rekening atas keluarga Rafael Alun. (det/tem)
Editor : Ramadhan














Komentar