RASIOO.id – Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga Rafael telah menerima suap sejak 2011. Rafael menjawab sangkaan tersebut. Mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut mengklaim hartanya tidak pernah bertambah sejak berstatus pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
“Aset yang terakhir saya peroleh adalah aset di 2009. Tidak pernah bertambah sampai dengan sekarang. Peningkatan harta saya itu atas peningkatan nilai jual objek pajak sekarang,” ujar Rafael seperti dilansir rasioo.id dari laman detik.com, Jum’at 31 Maret 2023.
Baca Juga : Jadi Tersangka Rafael Buka Suara, Ini Kata Dia Soal Safe Deposite Box Rp37 Miliar
Soal jumlah hartanya yang fantastis, menurut Rafael, terjadi karena ada peningkatan nilai harta karena NJOP atau nilai jual objek pajak naik.
Dia juga mengaku rutin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Selain itu, Rafael mengaku rutin melaporkan SPT Pajak sejak 2002 hingga saat ini.
“Saya dari 2002 s.d 2022 tertib melaporkan SPT PPH orang pribadi saya. Dan saya juga tertib melaporkan tambahan harta yang saya peroleh,” katanya.
Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka, KPK Sebut Rafael Terima Gratifikasi Sejak 2011
Rafael juga mengaku telah mengikuti program pengampunan pajak, tax amnesty jilid I pada 2016 dan tax amnesty jilid II di 2022. Namun sebelum tax amnesty di 2016 itu, ia bahkan telah sempat dipanggil KPK untuk klarifikasi asal-usul perolehan hartanya.
“Dan pada 2012 Rafael juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung berkaitan dengan keberadaan harta saya dan sudah saya jelaskan di Kejaksaan Agung. Kemudian di 2021 saya juga telah dipanggil KPK untuk klarifikasi harta saya dan sudah saya klarifikasi,” ungkapnya. (det)
Editor : Ramadhan















Komentar