RASIOO.id – Publik dibuat kejutan oleh majelis hakim, yang menetapkan bahwa pacar Mario Dandy, AG ditetapkan jadi terdakwa.
AG ditetapkan menjadi terdakwa setelah menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, AG didakwa merencakan penganiaan terhadap David Ozora, ia pun terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun,” kata kuasa hukum David Ozora, melunik dari Mamagini.Suara.com, Sabtu (1/4/2023).
Sementara pihak keluarga David Ozora tetap menolak diversi dan melanjutkan kasus kepersidangan.
Menurut netizen dakwaan terhadap AG sudah menjadi keadilan yang seharusnya didapat oleh David sebagai korban.
“Alhamdulillah keadilan buat David wlwpun smpe skrg David berjuang untuk hidup ga tega lihat kondisi David skrg akibat ulah si AG dandy sama shane,” tulis netizen diakun Instagram Lambe Turah.
Status AG sebelumnya sudah ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Editor: Jihan








![Seorang Pria Tengah Memberikan Keterangan Terkait Kabar Habib Bahar bin Smith diduga Ditembak [YouTube] Seorang Pria Tengah Memberikan Keterangan Terkait Kabar Habib Bahar bin Smith diduga Ditembak [YouTube]](/wp-content/uploads/2023/05/Screenshot_8-300x178.jpg)
![Habib Bahar bin Smith [Instagram] Habib Bahar bin Smith [Instagram]](/wp-content/uploads/2023/05/Screenshot_7-300x178.jpg)


![kedekatan Maxime Bouttier dan Luna Maya [Instagram] kedekatan Maxime Bouttier dan Luna Maya [Instagram]](/wp-content/uploads/2023/05/Screenshot_5-300x178.jpg)
![Ibunda Alvin Faiz [Instagram] Ibunda Alvin Faiz [Instagram]](/wp-content/uploads/2023/05/Screenshot_2-300x178.jpg)
Komentar