Perbup Tak Perlu Izin ke Kemendagri, 17.228 ASN dan P3K Bogor Dipastikan Tak Telat Terima THR Lebaran

RASIOO.id – Sebanyak 17.228 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bogor bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan suci Ramadan Tahun 1444 Hijriyah, tanpa harus dibayangi telat bayar seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal tersebut, dikarenakan untuk menerbitkan Peraturan Bupati  (Perbup) pencaian THR, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan tidak harus menempuh proses izin dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor belum memastikan pencairan THR itu akan dilakukan.

“Baru dapat berita di pusat (Kemenkeu), mulai hari ini (pencairan THR). Di kita nanti, kapan waktunya itu di BPKAD,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan Selasa 4 April 2023.

Baca Juga : Efek Telat, Akhirnya Duit ADD Bakal Dicairkan 4 Bulan Sekaligus oleh Pemkab Bogor

Ia menyebut, ASN dan P3K di Kabupaten Bogor yang akan mendapatkan THR tahun 2023 ini ada sekitar 17 ribuan.

“Data terakhir, PNS 14.469 , P3K 2.819 totalnya 17.228 itu yang akan mendapatkan THR,” papar dia.

Irwan mengaku, pemberlakuan peraturan Bupati (Perbup) soal pencarian THR untuk ASN dan P3K itu pun tanpa harus ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri di tengah kepala daerah di Kabupaten Bogor dijabat oleh Plt Bupati.

“Kalau Perbup kan harus minta izin dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya,” papar dia.

Sehingga, ia memastikan pencairan THR tidak akan terlambat atau melewati batas hari raya idul fitri.

“Pakai Perbup, tapi tidak izin ke Kemendagri, pengecualian dalam proses pengesahannya. Jadi diperpendek, kabar baiknya itu. Insyaallah tepat waktu,” tutup dia

Reporter: egi

Lihat Komentar