RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai respons atas arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan pengurangan ketergantungan pada BBM impor.
Kebijakan ini rencananya akan diselaraskan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025.
Penerapan WFH dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam tahap awal, Pemkot Bogor mengkaji skema WFH satu hari penuh dalam seminggu bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu.
Untuk menunjang kebijakan ini, sistem pemerintahan berbasis elektronik akan diperkuat guna memastikan efisiensi kerja tetap terukur tanpa mengganggu pelayanan publik.
”Kami sedang melakukan pemetaan OPD mana yang diprioritaskan. Prinsipnya, implementasi ini tidak boleh mengganggu layanan masyarakat,” ujar Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai rapat di Ruang Sekda pada 24 Maret 2026.
Namun, kata dia, kebijakan ini tidak berlaku merata bagi seluruh instansi.
Menurut Dedie, SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Kelurahan, dinas kebinamargaan hingga Dinas Kesehatan, akan tetap bekerja secara normal atau hanya mendapatkan porsi WFH yang sangat terbatas.
Selain itu, Pemkot Bogor akan memberlakukan pembatasan penggunaan listrik, air, dan kendaraan dinas di kantor saat WFH berlangsung. (Hana)














Komentar