Polresta Bogor Buka Aduan dan Intai Perusahaan Yang Tak Bayar THR

RASIOO.ID – Polresta Bogor Kota membuka layanan aduan kepada masyarakat terkait Tunjungan Hari Raya (THR). Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bagi masyarakat Kota Bogor bisa langsung menghubungi layanan Polisi Penolong.

Untuk pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan sudah diterbitkan Suarat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023.

Baca Juga: Polresta Bogor Kembali Menjaring 33 Motor dalam Razia Gabungan di Baranangsiang

“Isinya batas waktu pembayaran THR idul fitri tahun 2023 paling lambat 7 hari sbelum lebaran,” kata Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi rasioo.id, 05 April 2023.

Adapun sanksi terhadap perusahaan yang terlambat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023, semua diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Tahun 2016 :

Baca Juga: Tim Kuda Raya Polresta Bogor Berhasil Gagalkan Curanmor Di Taman Heulang

“Bila terlambat memberikan THR sanksi nya maka perusahaan akan didenda 5 % dari total THR yang wajib dibayarkan,” beber Bismo Teguh Prakoso

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi, Rizkha Fadhila menambahkan, jika perusahaan tidak memberikan THR bagi karyawannya bisa terkena sanksi administrasi secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Ramadhan 1444 H, Polresta Bogor Berbagi Kebahagian dengan Pengguna Jalan

“Perusahaan juga bisa terkena gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Rizkha Fadhila.

Editor: Hannan

Komentar