RASIOO.id – Joko Priyoski alias Jojo pencatut nama Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyatakan Jojo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut, terhadap Yayasan Annahl Pelita Bangsa, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Zulkarnaen, dalam amar putusannya, Rabu 05 April 2023.
Baca Juga : Tidak Hanya Catut Nama Rudy Susmanto, Jojo Tipu Yayasan Pakai Editan Foto Bareng Jokowi
Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Arco Ardiles Salam alias Salam yang turut serta dalam aksi penipuan tersebut. Arco divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan 6 bulan dari Jojo yang berperan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penipuan tersebut.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani Jojo dan Arco dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang digunakan para terdakwa untuk dimusnahkan.
Kasus penipuan yang dilakukan Jojo dan Arco kepada Yayasan Annahl Pelita Bangsa berlangusng pada pertengahan 2021 hingga 2022.
Jojo yang saat itu menjabat Kadiv Humas Yayasan Annahl Pelita Bangsa mengajak Arco untuk melancarkan aksi penipuan. Jojo yang kerap mengaku sebagai aktivis LSM dan punya kenalan tokoh berpengaruh di pusat dan Kabupaten Bogor itu, membawa Arco ke Yayasan untuk memuluskan sejumlah proposal pembangunan pendidikan yang dikelola oleh Yayasan.
Jojo dan Arco meminta uang operasional kepada pihak Yayasan yang besarannya mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk meyakinkan Yayasan Jojo dan Arco menunjukan sejumlah foto bersama tokoh nasional yang belakangan diketahui hanya hasil editan aplikasi.
Mereka juga memalsukan stampel Kemen Sejumlah surat dipalsukan untuk meyakinkan Yayasan bahwa proposal mereka juga memalsukan surat dan stampel Kementerian PAN RB dan Partai Golkar.
Baca Juga :
Jojo Pencatut Nama Rudy Susmanto Palsukan Kwitansi, Stampel Kementerian dan Parpol
Aksi mereka terbongkar saat pihak Yayasan mengutus orang ke kediaman pribadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto untuk meminta Rudy mengembalikan uang sebesar Rp48 juta yang diberikan Yayasan melalui Joko Priyoski.
Naik pitam. Rudy yang tidak terima atas tuduhan tersebut meminta Asep Saepulloh selaku pimpinan Yayasan melaporkan dirinya ke Polres Bogor untuk membuktikan tuduhan itu. Jika tidak melapor, Rudy mengancam akan melaporkan Asep dengan Pasal pencemaran nama baik.
Yayasan kemudian membuat laporan. Alhasil, praktik tipu Jojo dan Arco terbongkar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Yayasan juga memecat Joko Priyoski alias Jojo dari jabatan Kadiv Humas Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera melalui Nomor : 421.0047 /YAPBS/SK/IX/2022, tanggal 29 September 2022.
Oleh penegak hukum, Jojo an Arco dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan. (*)
Editor : Ramadhan














Komentar