RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan saksi-saksi terkasit kasus tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik KPK pada Senin kemarin, 10 April 2023 melakukan pemeriksaan empat saksi tindak pidana korupsi (TPK) Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan (Jaksel),” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin 10 April 2023.
Empat saksi yang diperiksa atas nama Jinnawati (Karyawan Swasta), Nanan Hadiretna (IRT), Thio Ida (IRT), dan Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande (staff yang ditunjuk) Swasta.
Baca Juga : Fakta Baru, KPK Ungkap Modus Gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo
KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi. Mantan petinggi Direktorat Pajak Kementerian Keuangan tersebut, diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir, atau sejak 2011.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Kekayaan Rafael menjadi sorotan publik, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di media sosial. Kasus tersebut membuat harta Rafael menjadi sorotan. Bahkan PPATK mensinyalir transaksi mencurigaan terkait Rafael sejak 2017.
Karena sorotan tersebut,Rafael Alun menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, KPK lalu menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi hingga Rafael beserta keluarganya, KPK kini telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael berungkali membantah melakukan tindak pidana yang disangkakan KPK kepadanya. Dia bahkan mengklaim asetnya tidak pernah bertambah sejak 2009. Rafael juga membantah temuan PPATK dan KPK atas Safe Deposit Box berisi uang Rp37 miliat miliknya di salah satu bank juga bukan hasil gratifikasi. Dia bilang uang tersebut hasil penjualan sejumlah aset tanah dan rumah miliknya (*)














Komentar