RASIOO.ID – Bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM A dan C pada Selasa, 18 April 2023, bisa langsung mendatangi parkiran Mitra 10 di Jalan Baru Sholis Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan waktu yang telah ditentukan yakni, pukul 08.00 – 09.00 WIB.
“Jika SIM sudah melewati waktu yang ditentukan, maka diharuskan membuat baru,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Galih Apria, Selasa, 13 April 2023.
Baca Juga: Polisi Mulai Memburu Oknum Sopir Angkot Kota Bogor yang Mengintimidasi Wartawan
Menurut dia, melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” ucap Galih Apria.
Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.
Baca Juga: 1335 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kota Bogor
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Galih Apria.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).















Komentar