RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, seolah masih belum menemukan formulasi yang pas untuk menertibkan alat peraga politik yang bertebaran di Bumi Tegar Beriman.
Saling lempar tanggungjawab terjadi pada dua instansi, instansi pemerintahan dan instansi penyelenggara pemilu.
Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku penertiban alat peraga yang berbau politik bukan sepenuhnya tanggung jawab mereka. Pun demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengaku pihaknya hanya menertibkan alat peraga saat masuk tahapan kampanye.
Baca Juga: Satpol-PP Kabupaten Bogor Hilang Nyali dan Takut Ditegur Elly Yasin Jika Mau Menertibkan Balihonya
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengaku, ketidakpastian tanggung jawab itu akan berlangsung hingga Oktober 2023 mendatang.
“Jadi sekarang itu kosong sampai bulan Oktober soal aturan penataan (alat peraga) itu,” kata Iman, Rabu 10 Mei 2023.
Dia menyebut, ada aturan khusus dalam menegakkan baliho yang berbau politik. Menurut dia, aturan terkait penertiban baliho yang berbau politis tidak sama dengan baliho yang berbau ekominis atau baliho ikan sejenisnya. Baliho berbau politis, kata dia, tidak masuk dalam aturan penegakan hukum (Gakum).
“Ini (penegakan alat peraga parpol) spesifikasi ada aturannya. Itu di Bawaslu dan saat ini Bawaslu kosong,” papar Iman.
Baca Juga: Satpol-PP Bogor ‘Bolehkan’ Warung Makan di Puncak Buka Siang Hari saat Ramadhan 1444 H
Ia khawatir jika menertibkan baliho Elly Yasin dan para politisi lainnya dicopot oleh Satpol-PP, pihaknya mendapatkan teguran dari orang yang bersangkutan.
“Karena aturannya, dampak dari perbuatan itu tindakan yang dilakukan Satpol-PP akan berdampak. ketika saya melakukan hal itu (penertiban), lalu ada yang menggugat mau apa,” cetus Iman.















Komentar