RASIOO.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni angkat bicara terkait kasus pertambangan Emas Ilegal di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia, kegiatan tersebut harus segera dilakukan tindak lanjut guna memastikan keselamatan para pekerja dan warga sekitar.
“Tentu tujuannya disamping untuk memastikan memberi kontribusi pada pemerintah daerah dan juga untuk memastikan keamanan dari para pekerja tambang serta warga sekitar,” kata Fathoni, Selasa 16 Mei 2023.
Kegiatan ilegal tersebut, lanjut Fathoni, seharusnya memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena sangat berbahaya terutama bagi warga sekitar apabila terjadi longsor maupun musibah lainnya.
“Kegiatan penambangan merupakan salah satu kegiatan yang harus memiliki izin terlebih dahulu,” ujar Farthoni.
Oleh karena itu ia memberikan dorongan kepada pihak berwenang untuk bersikap tegas kepada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: Rapat Kerja Bareng Disparbud, Komisi IV DPRD Bahas Wacana Pembangunan Museum Pajajaran Kota Bogor
“Jadi berharap aparat berwenang menertibkannya. Kita serahkan dulu ke pihak berwenang, baik Kades, Camat, juga Ketentraman dan Ketertiban serta Polisi,” beber Fathoni.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkoordinasi dengan Polres Bogor, untuk mengecek keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Sebab sempat beredar kabar menyebutkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Sanggabuana itu menjadi penyebab longsor di Tanjungsari.
Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Tukul si Pembacok Utama Almarhum Arya Saputra Ditangkap Polisi di Yogyakarta
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, menjelaskan longsor yang terjadi karena faktor alam. Dimana terdapat pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut, dan jauh dari lokasi yang selama ini disebutkan sebagai tambang galian ilegal atau liar.
“Jarak antara longsor dengan adanya galian tambang emas ilegal atau liar tersebut jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar dua jam lebih. Dan harus ditempuh melalui jalan darat dengan berjalan kaki dan tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut,” kata Rustami.














Komentar