(Menelaah Pengawasan Pastisipatif berbasis pemberdayaan Masyarakat)
Ditulis :
Fahrizal (PKD sindangsari Kota Bogor)
Terselenggaranya Pemilu yang berkualitas tentu menjadi cita-cita setiap warga negara. Pemilu yang berkualitas menjadi sebuah gambaran terhadap kualitas kita sebagai bangsa dan partisipasi masyarakat adalah kunci terwujudnya Pemilu yang berkualitas. Masalah utama dalam Pemilu di Indonesia masih banyak berkutat pada Politik Uang, Politik Dinasti, Politik Identitas, secara garis besar permasalahan ini tentunya setiap Pemilu ada dan dilakukan.
Masyarakat sudah barang tentu diperlukan dalam proses pengawasan Pemilu . pengawasan yang melibatkan masyarakat menjadi solusi disaat terbatasnya kemampuan dan kapasitas lembaga Pengawas Pemilu, Secara obyektif juga kita bisa pahami karena luas wilayah dan kompleksitas Pemilu dan pelanggaran yang semakin beragam serta secara kuantitas pelaksana yang terbatas, ini semua untuk memastikan proses Pemilu berjalan baik demi mendorong substansi Pemilu.
Secara prinsip pengawasan yang melibatkan masyarakat secara sukarela dikarenakan sesuatu yang dilakukan secara rela ikhlas kemudian jujur, adil, tak berpihak, terbuka, inovatif dan berjejaring. pengawasan yang melibatkan masyarakat itu biasa disebut pengawasan partisipatif.
Proses pembentukan karakter pengawasan partisipatif tentu perlu komunikasi dan pemahaman yang mendalam soal ke Pemiluan, pertayaannya, siapa yang paling berperan dalam proses pembentukan karakter pengawasan partisipatif ?
jawabannya dari hulu sampai hilir Badan Pengawas Pemilu semua sangat berperan. Terlebih, ujung tombak dalam tahapan yang paling menonjol adalah Pengawas kelurahan dan desa (PKD).
Menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 orang. Dengan merujuk pada pasal tersebut tentu tidak mudah bagi PKD untuk melakukan pengawasan hanya seorang diri.PKD harus mampu mengajak partisipatif masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam hal ini pencegahan pelanggaran Pemilu.
PKD sebagai ujung tombak pelaksana pengawasan tentu memiliki peran vital dalam menjaga kualitas Pemilu, merujuk pada Peraturan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasanp artisipatif bahwa PKD ikut bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum karena PKD berbasis wilayah dan langsung tatap muka dengan masyarakat.
Turunan dari peraturan tersebut PKD berkewajiban membentuk karakter pengawasan menggunakan metode pemberdayaan masyarakat.Setidaknya ada 4 strategi amanat perbawaslu nomor 2 tahun 2023 yang bisa dilakukan oleh PKD.
Pertama menginisiasi pojok pengawasan sebagai sarana konsultasi dan penyebaran informasi terkait ke Pemiluan, kedua membentuk forum forum warga sebagai sarana diskursus gagasan terkait pengawasan partisipatif, ketiga mencanangkan kampung pengawasan partisipatif sebagai iktika data simplementasi pembentukan karakter pengawasan partisipatif, yang terakhi rupaya memudahkan alurkomukasi ialah dengan membentuk alurkomunikasi digital dengan menyediakan sarana komunikasi atau percakapan secara daring.
Strategi tersebut bisa dijalankan dengan metode pemberdayaan masyarakat. Mengutip buku Pemberdayaan Masyarakat tulisan Dedeh Maryanidan Ruth Roselin E. Nainggolan (2019: 8), pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan karakter yang membuat masyarakat berinisiatif untuk memulai memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri dan sekitar.
Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat bersifat inklusif, dalam arti lain turut melibatkan masyarakat. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada pihak yang melakukan pemberdayaan, tetapi juga oleh keaktifan masyarakat yang diberdayakan.Oleh karena itu prinsip kesetaraan, partisipasi, keswadayaan dan kemandirian, serta prinsip berkelanjutan perlu diperhatikan oleh PKD.
Prinsip kesetaraan sendiri dimaksudkan PKD penting untuk mengedepankan kesetaraan kedudukan dimasyarakat, PKD dan masyarakat yang terlibat saling mengakui kelebihan dan kekurangan sehingga dapat saling bertukar pengetahuan, pengalaman, dan dukungan sehingga masyarakat secara terbuka bisa menganalisa dan melakukan pencegahan jika terjadi permasalahan dalam segala tahapan Pemilu.
Prinsip partisipatif, PKD menstimulasi kemandirian masyarakat artinya masyarakat ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasinya. Tentu saja dalam prosesnyanya harus berkomitmen untuk membina dan mengarahkan masyarakat secara jelas.
Prinsip keswadayaan artinya PKD menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat, konsep ini tidak memandang orang yang berpendidikan kurang sebagai objek yang tidak berkemampuan, melainkan sebaliknya.
Prinsip berkelanjutan,PKD perlu dirancang di awal, memang memiliki peran yang lebih dominan, namun secara perlahan peran PKD akan makin berkurang. Sebab, masyarakatlah yang diharap mampu mengelola strategi pengawasannya sendiri dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu.
Dengan demikian pengawasan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada gaya komunikasi PKD yang fleksibel dan cermat menghadapi situasi mengedepankan santun dan mengajak masyarakat untuk berfikir bergerak dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu demi terciptanya Pemilu yang LUBERJURDIL. Pertemuan kopi dan susu bagian upaya merancang paradigma kesetaraan dan partisipatif menjujung asas keadilan , PKD sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu RI harus bisa meramu keadaan masyarakat, baik dalam konidisi suka dan duka, pahit dan manis layaknya pertemuan kopi dan susu jika dihidangkan akan terasa nikmat. Begitu pun dalam proses pemberdayaan masyarakat.
PKD melebur dan bisa mengkonsep keadaan sehingga masyarakat bisa melakukan pencegahan atas inisiasi dan pikirannya sendiri.















Komentar