DPRD Kabupaten Bogor Ogah Beri Bantuan Hukum Untuk Tersangka Inisial EK

Untuk diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Bogor inisial EK jadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

RASIOO.id – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dengan tegas tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang tersandung kasus.

Untuk diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Bogor inisial EK jadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

“Tentunya DPRD Kabupaten Bogor sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya ke APH khususnya polres Bogor,” kata Rudy.

“Intinya, yang menjadi ketetapan hukum, kami ikuti, tidak akan intervensi apapun,” sambungnya.

Polres Bogor resmi menahan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor inisial EK. Tidak hanya itu saja, polisi juga turut menahan kepala desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Menurutnya, berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi 29 Mei 2023.

Ia menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” papar dia.

Diketahui, EK dan HM dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.

Komentar