RASIOO.id – Polres Bogor sedang melakukan proses pelimpahan berkas tersangka EK yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Untuk penangananya masih berjalan proses penyidikannya. Berkas Perkara sedang dalam proses pelimpahan ke JPU,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Tipu Pengusaha dan Ditangkap Polisi, EK Anggota DPRD dari PPP Disidang BKD DPRD Kabupaten Bogor
Iman menyebut, EK dan Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, MH ternyata sudah mendekam di jeruji besi sejak dua minggu yang lalu.
“Sudah ditahan sejak sekitar dua minggu lalu, berkas (perkara) minggu ini akan dilimpahkan (ke Kejari),” papar Iman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut EK ditahan di Mako Polres Bogor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Ogah Beri Bantuan Hukum Untuk Tersangka Inisial EK
Tak hanya EK, Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama. Berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi.


![Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin [Egi]](/wp-content/uploads/2023/05/3f14e4af-c5b9-4146-8b47-fbdd9dc7fd0c.jpg)












Komentar