RASIOO.id – Kabar paling ditunggu kontestan pemilu 2024 akhirnya datang. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis 15 Juni 2023, pekan ini. Putusan MK akan menentukan apapakh Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu terbuka, atau diubah menjadi tertutup, atau alternatif lain seperti yang sempat terlontar dalam persidangan.
“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga : Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pengaturan Sistem Pemilu harusnya Disepakati Sebelum Tahapan
Seperti diketahui, sistem pemilu proporsional digugat oleh 6 orang pada 14 November 2022.
Enam orang tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Sidang gugatan mulai tersebut bergulir pada 23 November 2022. MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli.













Komentar