RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menerima dan memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dari berbagai kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia.
Berikut daftar lengkap 24 perkara sengketa Pilkada yang berujung pada PSU:
- Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Serang (Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pesawaran (Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kota Sabang (Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Banggai (Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Gorontalo Utara (Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bungo (Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Bengkulu Selatan (Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kota Palopo (Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Kabupaten Parigi Moutong (Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Siak (Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Kabupaten Pulau Taliabu (Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Keputusan MK ini didasarkan pada berbagai temuan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan di daerah tersebut, seperti dugaan kecurangan, pelanggaran administratif, serta ketidaksesuaian dengan regulasi pemilu yang berlaku.
Dengan adanya PSU di 24 daerah ini, KPU setempat harus segera menyiapkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pasangan calon yang bersengketa diharapkan dapat menghormati putusan MK demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Loloskan PSU, MK Batalkan Kemenangan Zakiya dan Najib di Pilkada Kabupaten Serang 2024
Simak rasioo.id di Google News