Lokataru dan BEM Banten Bersatu Gelar Diskusi Publik, Soroti Dugaan Pelanggaran Menteri Desa di Pilbup Serang

RASIOO.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) terus menjadi sorotan. Lokataru Foundation bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar diskusi publik bertajuk Putusan MK Menyoal Cawe-Cawe Menteri Desa di Pilkada Serang: Konsekuensi Hukum dan Etika”, Jumat, 21 Maret 2025.

Diskusi ini menyoroti dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, yang diduga menggunakan jabatannya untuk mendukung kampanye istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilbup Serang sebelumnya.

Lokataru Foundation menegaskan bahwa intervensi pejabat pusat dalam pemilu daerah adalah pelanggaran serius yang dapat merusak integritas demokrasi. Mereka menyerukan agar generasi muda aktif mengawal jalannya PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025.

“Anak muda punya energi, ide, dan kepedulian untuk membangun wilayahnya. Mereka harus menjadi garda terdepan menjaga demokrasi dari kepentingan busuk pejabat,” ujar perwakilan Lokataru.

Sementara itu, Bagas Yulianto dari BEM Banten Bersatu menyoroti dampak finansial dari PSU yang harus ditanggung rakyat Banten akibat pelanggaran yang dilakukan pejabat pusat.

Pelanggaran dilakukan pejabat pusat, tapi rakyat Banten yang harus menanggung beban APBD. Padahal dana ini lebih penting untuk pembangunan,” katanya.

Annisa Alfath dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti lemahnya pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memungkinkan pelanggaran serupa terjadi.

Jika kondisi politik tidak berubah, kasus seperti ini bisa terulang. Bawaslu harus lebih tegas,” tegasnya.

Baca Juga: Tanding Ulang Pilkada Serang Antara Yandri Susanto vs Dinasti Rau, Pengamat Sebut Peluang 50-50

Desakan Pencopotan Yandri Susanto

Dalam forum ini, Lokataru Foundation dan elemen masyarakat sipil Serang juga membahas langkah hukum untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebelum PSU berlangsung.

Pencopotan ini penting agar Yandri tidak kembali memengaruhi proses PSU,” ujar salah satu narasumber.

Saat ini, kajian hukum tengah disiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai langkah konkret menindak dugaan pelanggaran tersebut. Lokataru dan BEM Banten Bersatu juga berkomitmen mengawal ketat jalannya PSU dan menyerukan keterlibatan publik, khususnya kaum muda, untuk memastikan pemilu berjalan adil tanpa intervensi pejabat.

Ini momentum menentukan masa depan demokrasi di Serang,” pungkas Bagas.

Dengan tenggat waktu PSU yang semakin dekat, desakan terhadap pemerintah pusat untuk bertindak tegas terhadap Yandri Susanto semakin menguat. Keputusan MK telah membuka peluang perbaikan demokrasi di Banten, namun tanpa tindakan konkret, potensi krisis demokrasi dapat kembali terulang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar