Bawaslu Serang Awasi 148 Kampanye, Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah mengawasi 148 kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Bupati selama 27 hari masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang telah ditangani.

Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa dari 148 pengawasan, terdapat 16 dugaan pelanggaran yang tercatat dalam Form A dan telah dilakukan pencegahan. Selain itu, pihaknya telah menangani 21 laporan dan menemukan dua dugaan pelanggaran administrasi.

“Kami juga telah menangani 21 laporan dan menemukan 2 dugaan pelanggaran administrasi,” kata Holid, Senin 21 Oktober 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Kilas Balik Pemilu 2024, Minta Dukungan Pengawasan Pilkada

 

Lebih lanjut, Holid menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang telah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait dugaan ketidaknetralan beberapa kepala desa dalam Pilkada. Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Serang, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Kami telah memberikan rekomendasi pada 13 September kepada Bupati terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, namun hingga saat ini belum ada perkembangan,” ungkap Holid.

Bawaslu Kabupaten Serang juga merinci temuan dan laporan selama masa pengawasan, di antaranya:

  • 2 Temuan Dugaan Kode Etik Penyelenggara: terjadi di Kecamatan Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB.
  • 21 Laporan Dugaan Pelanggaran:
    • 1 laporan terkait kode etik penyelenggara (PPS di Kecamatan Pontang)
    • 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi (PPS di Kecamatan Padarincang)
    • 5 laporan dugaan ketidaknetralan kepala desa
    • 9 laporan dugaan pemberian uang atau materi lainnya
    • 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye
    • 1 laporan perusakan alat peraga kampanye (APK)
    • 1 laporan terkait rekrutmen badan ad hoc

Dari total 23 laporan dan temuan yang tercatat, 19 di antaranya tidak terbukti melanggar aturan pemilihan. Namun, dua laporan terkait ketidaknetralan kepala desa telah direkomendasikan kepada Bupati Serang, dan dua laporan terkait perekrutan KPPS direkomendasikan kepada PPK Padarincang.

Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan jujur dan adil.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar