Buntut Pembongkaran Kios di Jalan Merdeka, Pedagang Gugat Satpol-PP Kota Bogor Ke PTUN

 

RASIOO.id – Usai Satpol PP Kota Bogor melakukan pembongkaran kios di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor. Para pedagang mengaku akan tetap berjualan di tempat mereka.

Awalnya mereka sempat cekcok dengan Satpol-PP untuk mencegah pembongkaran tersebut. Namun usaha itu tak berhasil menghalangi tim gabungan.

Pedagang Kriniyatun (54) memprotes karena sudah sejak tahun 1999 ia berjualan ayam potong di lokasi tersebut.

“Karena di sini tempat pribadi tidak melanggar. Jadi walaupun dibongkar ya saya jualan lagi kan saya gak melanggar, saya ngontrak di tempat pribadi,” kata Kriniyatun, Kamis 12 Desember 2024.

Kriniyatun mengaku membayar sewa Rp500 ribu sebulan ke pemilik lahan.

Ia juga menilai tempat ini cukup strategis karena merupakan akses jalan umum sehingga mereka betah berdagang.

“Penghasilannya sekitar Rp200-300 ribu sehari. Saya nggak ada rencana pindah walau sudah lama disampaikan tapi saya nolak dipindahkan,” ungkap dia.

Baca Juga: Sempat Alot, Satpol PP Kota Bogor Ratakan 43 Kios di Jalan Merdeka

Sementara itu, Kuasa Hukum Pedagang, Banggua Togu Tambunan menyayangkan pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol-PP Kota Bogor.

Pria yang biasa Tambunan mengatakan ini merupakan tanah pribadi sehingga Satpol-PP tak boleh menggusurnya.

“Kita tidak ingin masalah ini diperpanjang, maka tanah ini kita kembalikan ke negara. Saya sudah sampai ke BPN bahwa tanah ini tidak boleh dimiliki oleh perorangan dan kita kembalikan ke negara,” jelas Banggua Togo Tambunan.

Para pedagang berharap setelah pembongkaran paksa ini dilakukan, lahan tersebut tidak dikuasai oleh orang lain. Untuk memastikan itu mereka akan mengawal hal ini nantinya.

“Kita akan kejar bahwa objek ini akan kembali ke negara bukan dikuasai oleh oknum-oknum atau dibalik nama kepada oknum,” ujar dia.

Mereka juga akan melakukan upaya gugatan hukum perdata ke pengadilan negeri Kota Bogor. Mereka akan menggugat Kasatpol karena mengeluarkan surat pembongkaran yang tidak sah secara hukum.

“Iya kalau mengikuti keputusan Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu gak sesuai seperti yang dikeluarkan pak Agus (Kasatpol PP),” tegas dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar