Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tetapkan UMP 2025 Naik Jadi Rp2,9 Juta

RASIOO.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2025 naik menjadi Rp2.905.199,90. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 11 Desember 2024.

UMP Banten 2025 ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.

Pada hari yang sama, Al Muktabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024.

Kenaikan 6,5% untuk UMSP

Kenaikan UMSP Banten tahun 2025 sebesar 6,5% dari nilai UMSP sebelumnya, yaitu Rp177.307,79, dengan tambahan Rp11.525,01. Dengan demikian, UMSP baru ditetapkan menjadi Rp2.916.644,90. Sama seperti UMP, UMSP ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Penetapan UMP dan UMSP ini mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada 10 Desember 2024.

Proses Kondusif

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi, memastikan bahwa proses penetapan UMP dan UMSP berjalan dalam suasana aman dan terkendali.

“Saat ini, koordinasi sedang dilakukan dengan Apindo dan Serikat Pekerja untuk memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berjalan lancar,” ungkap Septo.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi melibatkan Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. “Kami berharap penetapan UMK dan UMSK dapat berlangsung kondusif,” tutup Septo.

 

Dengan penetapan UMP dan UMSP ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah tersebut.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar