RASIOO.id – Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP), Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kab (UMK) & Upah Minimun Sektoral Kota/Kab (UMSK) Tahun 2026.
Upah Minimum tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan No, 701, 702, 703, 704 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Andra Soni pada Rabu, 24 Desember 2025.
Penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang mulai di berlakukan pada bulan Januari 2026 tersebut di apresiasi langsung oleh Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten yaitu Dedi Sudarajat.
Menurut Dedi, penetapan kenaikan upah tahun 2026 oleh Gubernur Banten merupakan keputusan yang tepat dan sudah sesuai dengan tuntutan kaum buruh Banten yaitu sama dengan rekomendasi Wali Kota/Bupati.
“Kenaikan upah sudah resmi ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten, tentu sebagai kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutan sudah terealisasi,” ucapnya pada Wartawan, Kamis, 25 Desember 2025.
Dedi mengatakan, dengan penetapan kenaikan upah tersebut tentu sangat mengapresiasi Gubernur Banten karena sebelumnya sangat meyakini bahwa Gubernur Banten tentu akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan buruh.
“Gubernur ini kan sangat Pro Terhadap Kaum Buruh tentu saya sangat yakin bahwa Gubernur Banten akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh,” kata dia.
Dengan kenaikan upah tersebut, selain mengapresiasi juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten khususnya Gubernur Banten yang sudah menetapkan kenaikan upah tahun 2026.
“Dengan harapan, apa yang sudah menjadi keputusan kenaikan upah tahun 2026 tersebut kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutannya terpenuhi, ujarnya.
Berikut daftar Kenaikan Upah Tahun 2026 UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan 6.74% dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.
Daftar Lengkap UMK Banten 2026
Kabupaten/Kota
- Kab. Pandeglang Kenaikan 4,79% menjadi
Rp 3.360.078 - Kab. Lebak Kenaikan 4,97% menjadi
Rp 3.330.010 - Kab. Tangerang kenaikan 6,31% menjadi
Rp 5.210.377 - Kab. Serang Kenaikan 6,61% menjadi
Rp 5.178.521 - Kota Tangerang Kenaikan 6,50% menjadi
Rp 5.399.405 - Kota Cilegon Kenaikan 6,67% menjadi
Rp 5.469.922 - Kota Serang Kenaikannya 5,61%
Rp 4.665.927 - Kota Tangerang Selatan kenaikannya 5,50% menjadi
Rp 5.247.870















Komentar