Pemprov Banten Gratiskan 100 Persen Pajak Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah

 

RASIOO.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan program pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke wilayah Banten. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025, sebagai bagian dari perpanjangan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dicanangkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengatakan kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat yang ingin memindahkan domisili kendaraan ke Banten.

“Misalnya kendaraan berpelat B dari Jakarta yang dimutasi ke Banten, tidak perlu membayar PKB di tahun pertama. Biasanya saat balik nama, PKB langsung dibayar. Tapi sekarang, pembayaran baru dilakukan di tahun kedua,” jelas Awal kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

 

Samsat Keliling Aktif Setiap Hari

Untuk mendukung program ini, UPT Samsat Cikokol juga mengoptimalkan layanan Samsat Keliling setiap hari pukul 07.30–14.00 WIB di tiga titik lokasi, yakni Induk Palem, Alun-alun Cibodas, dan Pasar Lama.

Bahkan, pada malam Minggu, layanan dibuka khusus di Pasar Lama pukul 18.00–22.00 WIB guna menjangkau masyarakat yang tidak sempat mengurus pajak di siang hari.

“Meski layanan keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, kehadirannya sangat membantu warga yang kesulitan datang ke Samsat Induk,” kata Awal.

 

Selain itu, Samsat juga hadir di pusat keramaian seperti pasar dan lapangan olahraga di wilayah Cibodas, sebagai bagian dari strategi mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Tingkat Partisipasi Tinggi, Penerimaan Capai Rp95 Miliar

Sejak program dimulai pada 10 April hingga 19 Juli 2025, UPT Samsat Cikokol mencatat 173.192 unit kendaraan telah dilayani dengan total penerimaan pajak mencapai Rp95,7 miliar.

Kendaraan roda empat: 45.010 unit (Rp80,05 miliar)

Kendaraan roda dua: 128.182 unit (Rp15,69 miliar)

Awal mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kami siap hadir ke lokasi jika ada permintaan dari warga. Silakan hubungi kami, insyaAllah tim kami akan datang,” pungkasnya.

 

Dorong Kepatuhan dan Legalitas

Melalui program ini, Pemprov Banten berharap dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak, sekaligus mendorong legalitas kendaraan yang beroperasi di wilayahnya. Pembebasan pajak di tahun pertama dinilai menjadi stimulus yang efektif untuk mengajak pemilik kendaraan luar daerah agar melakukan mutasi ke Banten.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar