SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis Ini Hadir di Telaga Bestari dan Citra Raya, Cek Syarat dan Biayanya

RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang kembali beroperasi pada Kamis, 30 April 2026. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan waktu pelayanan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Adapun lokasi pelayanan tersebar di dua titik strategis, yaitu di Pos Polisi (Pospol) Telaga Bestari, Kecamatan Sindang Jaya dan kawasan The Harvest Citra Raya (Bundaran 4), Kecamatan Panongan.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.

Untuk mempercepat proses, pemohon diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya E-KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta melengkapi tes kesehatan dan psikologi yang umumnya tersedia di lokasi layanan.

Selain itu, pemohon juga wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sesuai ketentuan terbaru.

Terkait biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, dapat langsung datang ke Satpas Tigaraksa atau Satpas Pembantu Rajeg yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Komentar