RASIOO.id – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendatangi Gedung DPRD Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasi terkait penyusunan rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada buruh.
Kedatangan tersebut menjadi bagian dari gerakan buruh dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang memberikan waktu dua tahun untuk merumuskan regulasi ketenagakerjaan baru.
Koalisi buruh sebelumnya telah menggalang dukungan secara estafet dari daerah hingga tingkat nasional. Aspirasi tersebut juga akan disampaikan kepada DPR RI, kementerian terkait, hingga Presiden.
Presidium AB3 sekaligus Koordinator KBGB Wilayah Banten, Maman Nuriman, mengatakan pihaknya membawa sejumlah poin penting untuk dimasukkan dalam rekomendasi daerah.
Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan hak pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pada intinya, hak pesangon dikembalikan ke UU 13/2003 Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4. Versi kami mengacu pada aturan tersebut, bukan UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 yang justru mengurangi hak pesangon pekerja,” ujar Maman di DPRD Kota Tangerang, Kamis, 10 September 2026.
Selain pesangon, AB3 juga mendorong perubahan aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Buruh mengusulkan masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dengan kompensasi yang setara UMK daerah setempat ditambah bonus 25 persen.
Poin berikutnya menyangkut pekerja berbasis platform atau gig workers. Buruh meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi kelompok pekerja tersebut.
AB3 juga menyoroti sistem pemagangan. Mereka meminta program magang difokuskan bagi lulusan baru dengan standar upah yang layak dan tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk mempekerjakan pencari kerja dengan upah di bawah UMK.
Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari DPRD Kota Tangerang. Maman menyebut legislatif daerah telah menerbitkan surat rekomendasi yang nantinya diteruskan kepada DPR RI.
“Intinya, aspirasi kami mendapat iktikad baik dari legislatif daerah. DPRD Kota Tangerang resmi menerbitkan surat rekomendasi yang akan diteruskan ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkasnya.











Komentar