DPRD Kota Tangerang Pastikan 10 Tuntutan Buruh Sampai ke DPR RI

RASIOO.id – DPRD Kota Tangerang memastikan aspirasi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja akan diteruskan ke DPR RI.

Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, mengatakan pihaknya menampung tuntutan buruh melalui surat rekomendasi dan pengantar resmi kepada pemerintah pusat serta DPR RI.

“Kami di DPRD Kota Tangerang seyogyanya menampung aspirasi dari AB3. Aspirasi ini kami sampaikan melalui surat rekomendasi dari pimpinan DPRD yang diteruskan langsung kepada DPR RI,” ujar Turidi kepada awak media, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Turidi, terdapat sekitar 10 poin tuntutan yang disampaikan buruh. Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan perlindungan pekerja, jaminan kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak dasar buruh.

“Tuntutannya berkaitan dengan perlindungan buruh, jaminan kesejahteraan, dan hak-hak dasar lainnya. Saya kira ini hal yang wajar, buruh ingin mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” katanya.

Turidi juga mengimbau buruh yang berencana menyampaikan aspirasi ke Jakarta agar menjaga ketertiban dan kondusivitas selama perjalanan maupun saat aksi berlangsung.

Ia meminta para buruh mempercayakan pembahasan regulasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Menurutnya, proses tersebut perlu menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Jaga ketertiban, kondusivitas, dan keamanan baik di perjalanan maupun di tempat aksi. Percayakan kepada pemerintah dan DPR RI. Kami meyakini pemerintah juga akan memperjuangkan aspirasi ini dalam menjaga hubungan harmonis antara dunia industri, pengusaha, dan pekerja,” ujarnya.

Menanggapi persoalan yang banyak dikeluhkan buruh, seperti dugaan penyalahgunaan PKWT, sistem pemagangan, hingga PHK sepihak, Turidi menyebut pembahasan regulasi di tingkat pusat perlu melihat persoalan dari berbagai sisi.

Ia menilai keberlanjutan investasi dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan. Karena itu, pembahasan nantinya diharapkan melibatkan serikat buruh, Kementerian Ketenagakerjaan, serta unsur pengusaha.

“Pembahasan di pusat nanti pasti melibatkan perwakilan serikat buruh dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ini dua elemen yang tidak bisa dipisahkan; pengusaha dan buruh saling membutuhkan. Solusi terbaik harus ditemukan agar hak-hak buruh tetap terpenuhi tanpa mengabaikan iklim usaha,” pungkasnya.

Komentar