Tolak Surat Edaran Satpol PP, Pedagang Pasar Presiden Minta Mediasi dengan Pj Wali Kota

 

RASIOO.id – Pedagang di Pasar Presiden di Jalan Merdeka No 98 Cawaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, menolak surat edaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang meminta mereka mengosongkan kios dan lapak dagangannya.

Perwakilan pedagang, Nana (42) mengatakan dalam mereka sudah menerima 2 surat imbauan pada tanggal 24 dan 29 Oktober 2024.

Bila Imbauan itu tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengosongan paksa dari Satpol-PP.

“Saya bersama pedagang merasa keberatan adanya surat yang dikeluarkan Kasatpol PP kepada pedagang,” katanya, Kamis 31 Oktober 2024, kemarin.

Ia menyebut mereka hanya diimbau secara lisan dan tertulis namun tidak pernah dipanggil mediasi. Padahal, seharusnya hal seperti ini disertai dengan sosialisasi dan juga solusi ke depannya.

“Setahu Kami juga yang mempunyai tanah tidak mempermasalahkan. Jadi sama sekali gak ada masalah,” sebutnya.

Baca Juga: Konflik Pengelolaan Pasar TU Kemang Bogor: PT Galvindo Ampuh dan Pemkot Kembali Berseteru di Pengadilan

Lebih jauh, Nana mengatakan, saat ini tercatat ada 35 pedagang yang menempati pasar ini. Mereka semua telah bersepakat untuk menolak dan memperjuangkan tempat tersebut.

“Kami ingin kalau mau ditata yah panggil kami agar tempat ini bisa dirapihkan dan dikelola secara bersama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengacara Pedagang Pasar Presiden, Banggua Togu Tambunan mengatakan, apabila Satpol-PP mempermasalahkan tempat ini karena tidak memiliki IMB, hal itu merupakan kesalahan. Sebab bangunan yang ditempati para pedagang telah berdiri sebelum adanya aturan IMB. Bangunan tersebut sudah ada sejak awal perang kemerdekaan.

“Kalau disebutkan harus dirobohkan tidak memiliki IMB maka salah besar, karena memang pembangunan sebelum UU diberlakukan tidak berlaku surut,” sebutnya.

Menurutnya proses pengosongan ini harus dilakukan lewat kajian legalitas. Sehingga, Satpol-PP harus mengkaji ulang surat yang dikeluarkan karena berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Kami akan bersurat Pj Wali Kota Bogor untuk meminta beliau mengundang kami, Satpol-PP, dan pihak terkait untuk duduk bersama terkait pasar ini, ujarnya.

Lebih jauh, Banggua menyebut mengetahui siapa saja ahli waris atas tanah tersebut. Sehingga dia meminta agar tak ada pihak yang secara sepihak mengakui dan menerbitkan sertifikat tanah tempat itu.

“Jangan sampai ada yang berupaya mensertifikat tanah ini tanpa bisa membuktikan kalau dia ahli waris. Saya harap penegak hukum menghentikan itu karena kalau bukan ahli waris maka batal demi hukum,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan telah menerima aduan pedagang ini. Dia akan menindaklanjuti laporan ini dengan menguji validitas dan legalitas tanah yang ditempati saat ini.

“Jadi kita belum tahu nih tanah siapa ini. Kalau tanah warga maka mereka punya hak atas tempat ini,” katanya.

Dia sendiri akan menjadi mediator antara pedagang dan Satpol-PP untuk memastikan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya tak boleh langsung pembongkaran karena bisa terjadi konflik.

“Kami bagian hukum datang ngecek ke lapangan dan akan tindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar