Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Serang, Jumat 1 November 2024

 

RASIOO.id – Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Program ini diadakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.

Lokasi dan Waktu Layanan pada Jum’at, 1 November 2024:

  • Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
    Jam Layanan: 08.00 – 13.00 WIB

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. SIM yang sudah kadaluwarsa perlu diperbarui melalui proses pembuatan SIM baru.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Kunjungi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
  5. Pemohon mengikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  6. Setelah semua langkah selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polres Serang mengimbau warga untuk memantau jadwal dan lokasi SIM Keliling karena dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar