RASIOO.id – Polres Serang kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Program ini diadakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.
Lokasi dan Waktu Layanan pada Jum’at, 1 November 2024:
- Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
Jam Layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. SIM yang sudah kadaluwarsa perlu diperbarui melalui proses pembuatan SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Kunjungi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Pemohon mengikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah semua langkah selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Serang mengimbau warga untuk memantau jadwal dan lokasi SIM Keliling karena dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News