Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Jumat 1 November 2024

 

RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kabupaten Tangerang. Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satlantas.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:

  1. Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja
    Waktu: 07.00 – 10.00 WIB
  2. Ramayana Cikupa
    Waktu: 10.00 – 15.00 WIB

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM (PP Nomor 60 Tahun 2016):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan tes psikologi

Proses Perpanjangan SIM:

  1. Bawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan ambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan memproses data pemohon dalam sistem.
  5. Lakukan identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
  6. Tunggu hingga SIM baru selesai diproses.

Dengan adanya layanan ini, warga Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu untuk mendukung keamanan berkendara di jalan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar