RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kabupaten Tangerang. Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satlantas.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja
Waktu: 07.00 – 10.00 WIB - Ramayana Cikupa
Waktu: 10.00 – 15.00 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM (PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan tes psikologi
Proses Perpanjangan SIM:
- Bawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon dalam sistem.
- Lakukan identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Dengan adanya layanan ini, warga Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu untuk mendukung keamanan berkendara di jalan.
Simak rasioo.id di Google News