RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi berikut:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
Layanan ini beroperasi mulai 08.00–13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM harus membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau warga memastikan seluruh dokumen lengkap untuk kelancaran proses perpanjangan.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
- Pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran.
- Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM.
- Penyerahan formulir kepada petugas dan pengambilan nomor antrean.
- Proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
Biaya Administrasi Resmi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan bagi Warga Tangerang
Layanan Mobil SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan solusi praktis, cepat, dan nyaman bagi warga Kota Tangerang.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Siapkan dokumen Anda dan kunjungi Plaza Shinta Mall Karawaci atau Pasar Modern Graha Raya Pinang sesuai jadwal untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News