RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C tanpa harus ke kantor polisi.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, layanan SIM Keliling akan berada di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, dengan jam operasional 08.00–09.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari sanksi administratif.
Tahapan dan Biaya Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM mencakup:
- Pembayaran biaya administrasi sesuai peraturan.
- Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM.
- Verifikasi data identitas oleh petugas.
- Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan bagi Warga Kota Bogor
Layanan SIM Keliling ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat Kota Bogor agar tetap produktif tanpa harus menghabiskan waktu di kantor polisi.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung mengunjungi lokasi layanan atau menghubungi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar