RASIOO.id — Kabar baik bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Rabu ini di dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Lobby Utama Lippo Plaza Keboen Raya.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS.
Pelayanan pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
Layanan SIM Keliling kali ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM baru langsung di kantor SATPAS.
Adapun persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM, di antaranya:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
KTP elektronik dari seluruh wilayah Indonesia tetap dapat digunakan. - Membawa SIM asli yang masih berlaku.
SIM dari seluruh Indonesia juga dapat diperpanjang melalui layanan ini. - Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu dan melakukan registrasi akun. Setelah itu, pemohon dapat mengikuti screening kesehatan secara digital dan hasilnya akan diverifikasi petugas kesehatan di lokasi pelayanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di pusat keramaian seperti Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publik secara cepat, praktis, dan efisien tanpa harus menghabiskan banyak waktu.














Komentar