RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor kini tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pelayanan tetap untuk memperpanjang SIM. Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang kali ini berlokasi di Pos Pol Gadog.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan catatan masa berlaku SIM masih aktif. Kabar baiknya, layanan ini menerima pemohon dari seluruh Indonesia, tanpa melihat asal penerbitan SIM.
Waktu Pendaftaran
Pelayanan dibuka mulai pukul:
🕖 07.00 WIB hingga 10.00 WIB
Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, karena kuota mengikuti urutan kedatangan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum menuju lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan:
e-KTP asli beserta 3 lembar fotokopi (domisili seluruh Indonesia dapat dilayani)
SIM asli yang masih berlaku
Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan
Surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol
Prosedur Kesehatan Melalui Aplikasi
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran akun. Setelah registrasi, lakukan pemeriksaan kesehatan secara daring melalui aplikasi tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan berlangsung di Pos Pol Gadog.
Langkah ini bertujuan mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum memasuki tahap pencetakan SIM.
Sistem Antrean Tertib
Untuk menciptakan suasana pelayanan yang nyaman dan kondusif, petugas menerapkan sistem antrean sesuai waktu kedatangan pemohon. Dengan mekanisme ini, proses diharapkan berjalan lebih lancar dan efisien.
Masyarakat Kabupaten Bogor diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pos Pol Gadog ini sebaik mungkin agar masa berlaku SIM tetap aman dan tidak terlewat.














Komentar