RASIOO.id – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Polresta Serang Kota kembali membuka layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 8 Juli 2025, di dua titik lokasi sekaligus.
Layanan akan tersedia di Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu, serta di depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Polresta Serang Kota dalam memperluas akses pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, sekaligus menekan antrean di kantor SIM.
Syarat Dokumen
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru di lokasi
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi jadwal melalui kanal resmi, mengingat perubahan lokasi dan waktu dapat terjadi sewaktu-waktu.
Dengan hadirnya SIM Keliling, warga kini memiliki opsi layanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dari tempat tinggalnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar