SIM Keliling Kota Serang Hadir di Dua Lokasi, Selasa 8 Juli 2025

 

RASIOO.id – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Polresta Serang Kota kembali membuka layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 8 Juli 2025, di dua titik lokasi sekaligus.

Layanan akan tersedia di Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu, serta di depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Polresta Serang Kota dalam memperluas akses pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, sekaligus menekan antrean di kantor SIM.

Syarat Dokumen

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan:

Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

SIM lama yang masih aktif

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan psikologi

Alur Pelayanan

Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean

  4. Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)

  5. Pencetakan dan penyerahan SIM baru di lokasi

 

Biaya Resmi Perpanjangan

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi jadwal melalui kanal resmi, mengingat perubahan lokasi dan waktu dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dengan hadirnya SIM Keliling, warga kini memiliki opsi layanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dari tempat tinggalnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar