RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini memberikan solusi praktis tanpa harus ke kantor polisi.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Hari/Tanggal: Sabtu, 18 Januari 2025
Lokasi: Puri Delta Kasemen
Waktu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan psikologi.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Ambil formulir dan lakukan pembayaran biaya administrasi.
Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
Ikuti proses identifikasi (sidik jari, pas foto, dan tanda tangan).
Tunggu hingga SIM selesai diproses.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Serang Kota mengimbau masyarakat untuk:
Membawa dokumen lengkap.
Datang tepat waktu agar proses berjalan lancar.
Memantau informasi terbaru melalui saluran resmi Polres Serang Kota karena jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya nyata Polres Serang Kota untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga Kota Serang. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Simak rasioo.id di Google News