RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini bertujuan membantu masyarakat memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda, serta mendukung kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Ruko WOM Finance Pasar Baru
Living Plaza Palem Semi
Jam Operasional: Mulai pukul 08.00 WIB
Jenis Layanan
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif (minimal H-3 sebelum habis).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
SIM lama.
Surat keterangan sehat.
Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan fotokopi e-KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir di loket.
Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
Ikuti proses identifikasi: sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Tunggu hingga SIM selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen lengkap dan datang tepat waktu. Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati proses yang lebih cepat dan praktis.
Simak rasioo.id di Google News