RASIOO.id – Dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disebut disertai intimidasi dan ancaman kekerasan kini masuk ke jalur hukum.
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Polresta Tangerang pada Selasa, 22 September 2026. Pelaporan dilakukan untuk meminta kepolisian memeriksa rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, rekaman video dan bukti lainnya.
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saat jemaat sedang melaksanakan ibadah.
Menurut Aditya, sejumlah warga datang ke lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Ia juga menyebut terdapat seorang pria yang terlihat membawa senjata tajam.
“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya,” kata Aditya.
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak bertujuan menyatakan pihak tertentu bersalah. Aliansi menyerahkan proses pembuktian dan penentuan pasal kepada kepolisian.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional,” ujarnya.
Aliansi juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, mengamankan bukti yang relevan serta memeriksa rekaman kejadian yang beredar.
Aditya menyebut persoalan administratif terkait rumah ibadah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap warga yang sedang beribadah.
Dalam konteks hukum pidana, Aliansi meminta aparat mempertimbangkan ketentuan yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan. Salah satu ketentuan yang disebut berkaitan dengan perbuatan mengganggu, merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, Aditya menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan tindak pidana maupun pasal yang nantinya diterapkan.
“Kami menyerahkan konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik. Tugas kami adalah menyampaikan peristiwa yang kami persoalkan, menyerahkan bukti yang kami miliki dan meminta agar hukum ditegakkan secara objektif,” terangnya.
Selain meminta proses hukum berjalan, Aliansi juga menyoroti jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” lanjut Aditya.
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama sendiri terdiri dari sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa dan masyarakat sipil. Di antaranya GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia Banten, GEMPAR Banten, IPKI Banten, LBH Pospera Banten, PAKIN Banten, Pemuda Muhammadiyah Banten, Poros Intelektual Muda, SEMMI Tangerang, GMNI Kabupaten Tangerang, GP Al-Wasliyah Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang Selatan dan GAMKI Kota Tangerang.
Menurut Aditya, keberagaman organisasi yang tergabung menunjukkan bahwa isu kebebasan beragama menjadi perhatian bersama.
“Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi dengan latar belakang yang berbeda. Kami tidak sedang mempertentangkan agama. Kami berdiri bersama untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman,” tuturnya.
Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan administratif terkait rumah ibadah. Pemerintah dinilai perlu hadir agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Aditya.
Meski menghormati upaya mediasi dan perdamaian untuk menjaga situasi tetap kondusif, Aliansi meminta proses hukum tetap berjalan jika ditemukan dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Aliansi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui institusi negara dan mekanisme hukum, sehingga kebebasan menjalankan ibadah tetap mendapat perlindungan tanpa mengabaikan proses penyelesaian persoalan administratif rumah ibadah.














Komentar