RASIOO.id – Pemilik Enjong Properti berinisial EJG alias BJL dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah kavling di Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Mahardika Eduardo, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan setelah transaksi yang disepakati sejak 2023 belum menemukan penyelesaian.
Mahardika mengatakan, dirinya bersama klien telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan resmi.
“Saat ini saya bersama klien datang ke Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Saudara EJG atau Enjong Properti,” ujar Mahardika seusai menyerahkan laporan.
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya membeli unit rumah kavling di Desa Gempolsari pada 2023. Namun, meski pembayaran telah diselesaikan oleh konsumen, pembangunan rumah yang dijanjikan pengembang belum juga rampung.
Masalah serupa terjadi pada transaksi penambahan luas lahan sebesar 50 meter persegi. Menurut Mahardika, hingga laporan dibuat, lahan tambahan tersebut belum diserahkan kepada pembeli.
“Sejak penyelesaian pembayaran, tanah dan rumah yang dijanjikan masih belum selesai pembangunannya. Ditambah ada transaksi penambahan tanah seluas 50 meter yang sampai saat ini juga belum diserahkan. Inilah modus operandinya, menawarkan kavling yang akan dibangun, tetapi hingga saat ini tidak direalisasikan,” katanya.
Mahardika juga menduga terlapor menawarkan lahan yang proses penyelesaian kepemilikannya belum tuntas. Ia menyebut dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang akan disampaikan dalam laporan kepada kepolisian.
“Dugaan kami, lahan tersebut bahkan belum dibayarkan atau dilunasi oleh Saudara Enjong, tetapi sudah ditawarkan dan dijanjikan kepada calon konsumen. Di sinilah letak dugaan penipuan dan penggelapannya,” tuturnya.
Akibat persoalan transaksi tersebut, korban menuntut ganti rugi sebesar Rp480 juta. Nilai itu terdiri atas Rp280 juta untuk transaksi pokok, ditambah kerugian material dan nonmaterial lainnya.
Mahardika menduga kemungkinan terdapat konsumen lain yang mengalami persoalan serupa. Ia membuka kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk berkonsultasi dan menyampaikan informasi.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai laporan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari pihak Enjong Properti terkait dugaan yang dilaporkan.














Komentar