Samsat Cikokol Gelar Razia Pajak Kendaraan, Ada Diskon 5 Persen hingga Bebas Denda

RASIOO.id – Samsat Cikokol Kota Tangerang menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di depan Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan program diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Operasi gabungan ini melibatkan kepolisian dan PT Jasa Raharja. Selain memeriksa dokumen kendaraan, petugas menyediakan layanan Samsat Keliling (Samling) agar pengendara yang belum melunasi pajak dapat melakukan pembayaran langsung di lokasi.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengatakan razia serupa menjadi agenda rutin yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis di Kota Tangerang.

“Kegiatan razia hari ini dilaksanakan serentak bersama jajaran kepolisian dan Jasa Raharja. Kami juga menyediakan layanan Samling. Ini rutin kita laksanakan dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Awal kepada wartawan di lokasi kegiatan.

Dalam operasi tersebut, Samsat Cikokol menargetkan pemeriksaan sedikitnya 200 kendaraan roda dua dan roda empat. Hingga pukul 11.00 WIB, petugas telah memeriksa sekitar 90 kendaraan, dengan mayoritas merupakan sepeda motor.

Di sela-sela pemeriksaan, petugas juga menyampaikan informasi mengenai program insentif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435.

Program tersebut mencakup diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Banten. Potongan yang ditawarkan mencapai 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan.

Awal menilai tingkat kepatuhan masyarakat Kota Tangerang dalam membayar pajak kendaraan relatif baik. Meski demikian, ia mengimbau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program insentif tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan penyediaan fasilitas publik di Provinsi Banten.

“Alhamdulillah tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Tangerang ini relatif bagus. Kami mengajak seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program diskon pajak ini. Pajak yang dibayarkan adalah untuk membangun Provinsi Banten dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sendiri dalam berkendara,” pungkasnya.

Melalui razia dan sosialisasi tersebut, Samsat Cikokol berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan sekaligus mengetahui keringanan yang tersedia dalam program insentif Pemprov Banten.

Komentar