Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi mengenai video dugaan kekerasan yang beredar di media sosial.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 25 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap kronologi dan latar belakang kejadian.

“Bahwa benar kami dari Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi video viral di media sosial terkait anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri. Saat ini, perkara dalam proses penyelidikan,” ujar Gunawan, Jumat 9 Oktober 2026.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa ibu korban sebagai pelapor serta tiga anak yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa korban dan menerima hasil visum et repertum. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Gunawan menjelaskan, polisi juga telah mengundang tiga anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yaitu ibu korban dan tiga orang anak sebagai saksi. Penyidik juga telah mengundang tiga orang anak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan dengan didampingi oleh orang tuanya,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan latar belakang dugaan kekerasan tersebut. Polisi juga berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap anak-anak yang dilaporkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, kepolisian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis atau trauma healing.

Gunawan menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk menjaga identitas dan memperhatikan kondisi psikologis korban.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Dengan begitu, persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui pendekatan yang tepat tanpa menggunakan kekerasan.

“Kami mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Apabila masyarakat mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar