Tersangka Masih Buron, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Kasus Pelecehan Anak di Cipondoh

RASIOO.id – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak berinisial D (17), Andu Harahap, mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera menangkap tersangka berinisial I yang masih buron. Ia juga meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan pihak lain agar kasus tersebut terungkap secara menyeluruh.

Andu mengatakan, hingga Jumat, 9 Oktober 2026, pihak kuasa hukum, korban, dan keluarga belum menerima informasi terbaru dari kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut. Informasi terakhir yang mereka terima hanya menyebutkan bahwa tersangka I telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tetap pada pendirian kami mengharapkan adanya keadilan yang didapatkan oleh korban,” ujar Andu.

Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada tersangka I, tetapi juga mendalami peran sejumlah orang yang diduga berada di lokasi kejadian. Berdasarkan pengamatannya saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Andu menduga terdapat empat orang dewasa di lokasi, termasuk tersangka I dan beberapa orang lainnya.

Andu juga menyampaikan dugaan bahwa korban dicekoki minuman keras oleh beberapa orang. Selain itu, seseorang berinisial R disebut mengambil foto atau merekam kejadian yang kemudian ramai beredar di media sosial. Ia meminta penyidik memeriksa informasi tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak. Namun, dugaan keterlibatan orang lain itu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

“Jangan hanya fokus kepada tersangka I ini. Jadi telusuri juga perannya masing-masing,” katanya.

Selain itu, Andu menyoroti dugaan pembiaran oleh ibu tersangka. Ia menduga ibu tersangka mengetahui keberadaan korban yang masih di bawah umur di rumah tersebut. Karena itu, ia meminta polisi mendalami informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Andu turut mempertanyakan belum tertangkapnya tersangka I meski telah masuk DPO. Ia mengaku memperoleh informasi dari akun Instagram @infocipondoh beberapa minggu lalu yang menyebutkan tersangka diduga masih berada di wilayah Jabodetabek.

Ia juga menyinggung informasi bahwa tersangka diduga masih dapat mengakses media sosial, termasuk menggunakan aplikasi OmeTV. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk membantu kepolisian mencari keberadaan tersangka.

“Kami tidak meragukan kemampuan Polri, tapi kembali lagi, niat atau tidak untuk menangkap pelaku ini,” tegasnya.

Andu berharap kepolisian segera menangkap tersangka dan memberikan informasi terbaru kepada korban maupun keluarganya. Ia juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban selama proses hukum berlangsung.

Menurut Andu, korban masih mengalami tekanan psikologis sehingga membutuhkan dukungan dan pendampingan. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menyudutkan korban maupun menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisinya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menyudutkan korban karena korban sampai saat ini juga masih mengalami depresi,” pungkasnya.

Andu menegaskan, pengusutan kasus hingga tuntas diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta, memastikan peran setiap pihak yang diduga terlibat, serta memberikan keadilan bagi korban.

Komentar