RASIOO.id – Polsek Sepatan memastikan penyelidikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan konsumen Kavling Enjong, Kabupaten Tangerang, masih berjalan. Kepolisian menyebut proses penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kasus tersebut sebelumnya dinilai lamban oleh kuasa hukum pelapor karena telah berjalan lebih dari dua bulan sejak laporan polisi dibuat pada 8 Juli 2026.
Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Arqi Afiandi, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan, termasuk menggelar perkara awal di Polres Metro Tangerang Kota pada 3 September 2026.
“Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota, agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa,” ujar Arqi saat ditemui di Kantor Polsek Sepatan, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Arqi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.
Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan saksi ahli pidana yang akan dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap ahli tersebut dijadwalkan pada 30 September 2026.
“Insyaallah, untuk saksi ahli pidana jadwal pemeriksaan keterangannya sudah disepakati pada 30 September 2026,” jelasnya.
Arqi mengatakan Polsek Sepatan juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Selain itu, rencana tindak lanjut (RTL) telah disusun dengan agenda pemeriksaan saksi ahli sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan.
“Setelah pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa selesai, kami akan kembali melaksanakan gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota untuk menentukan kepastian status hukumnya. Jadwal pastinya nanti akan kami sampaikan kembali kepada pihak pelapor,” tambah Arqi.
Selain proses penyelidikan, kepolisian sebelumnya juga telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek Sepatan. Pertemuan tersebut dilakukan atas permintaan pelapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Karena belum ada kesepakatan dari mediasi tersebut, maka sesuai SOP kami memastikan bahwa proses penegakan hukum dan penyelidikan akan terus berjalan. Artinya, kami tetap menjalankan penyelidikan sesuai SOP,” tuturnya.
Arqi juga memastikan penyidik tidak menghadapi kendala berarti selama menangani perkara tersebut.
“Sejauh ini kendala tidak ada, seluruh tahapan penyelidikan berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, wartawati media online sekaligus konsumen Kavling Enjong, Eka Widya, melaporkan oknum pengembang berinisial EJG alias BJL ke Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, pada 8 Juli 2026.
Perkara tersebut kemudian dinilai lamban dan tidak profesional oleh kuasa hukum Eka Widya, Mahardika Eduardo dari HSP Law Firm. Menurutnya, hingga lebih dari dua bulan setelah laporan dibuat, penyidik belum menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli bahasa yang diarahkan dalam hasil gelar perkara.
Mahardika juga menilai penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan status perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.














Komentar